Akhir Pelarian Ayah Merin dari Kejaran KPK

Jakarta – Izil Azhar alias Ayah Merin, ditangkap tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Simpang Lima Banda Aceh, pada Selasa 24 Januari 2023 lalu.

Penangkapan Ayah Merin dibantu tim dari Polda Aceh. Setelah sempat diperiksa di Mapolda Aceh, eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang itu diterbangkan ke Jakarta pada Rabu 25 Januari 2023.

Seperti diberitakan sejumlah media, saat tiba di Gedung KPK, tersangka korupsi gratifikasi Rp 32,45 Miliar itu telah mengenakan rompi orange dengan tangan yang diborgol.

Ayah Merin tiba di Gedung KPK sekira pukul 19.40 WIB. Ia datang bersama penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan setelah empat tahun menjadi buronan tim antirasuah.

Penangkapan terhadap Ayah Merin ternyata juga bukan tiba-tiba. Eks marinir yang membelot menjadi GAM itu sudah dipantau sejak Desember 2022 lalu oleh tim Penyidik KPK.

Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. “Sebelumnya, koordinasi antara tim KPK dan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022,” ungkapnya seperti dikutip Detikcom, Rabu 25 Januari kemarin.

Ayah Merin, dikenal sebagai sosok orang dekat eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat Irwandi Yusuf, nama Ayah Merin sempat disebut-sebut sebagai perantara uang untuk Irwandi.

M Taufik Reza, seorang saksi dalam kasus itu menyebut Ayah Merin disebut sebagai orang dekat Irwandi Yusuf, yang memenuhi keperluan Irwandi.

“Beliau mengatakan ada keperluan-keperluan gubernur harus beliau penuhi dan dimintanya ke kita-kita,” ucap M Taufik Reza.

Taufik merupakan Direktur Utama PT Tuah Sejati, yang dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada tahun 2019 lalu.

Saat itu, PT Tuah Sejati tergabung dalam joint operation (JO) PT Nindya Karya untuk mengerjakan proyek dermaga Sabang.

Sedangkan total uang yang diberikan kepada Irwandi Yusuf melalui Ayah Merin, disebut Taufik mencapai Rp 32,4 Miliar. Uang itu biasanya diberikan cash.

Setelah penetapan sebagai tersangka dan beberapa kali mangkir dari panggilan KPK, Ayah Merin ditetapkan sebagai DPO.

Setelah empat tahun diburu, pelarian Ayah Merin pun berakhir di Simpang Lima, Banda Aceh. Kini, ia akan disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tuduhan menerima gratifikasi.

Sumber: Detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *