Jakarta – Seorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi dan meminta masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.
Korlantas Polri pun menjelaskan mengapa SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, aturan masa berlaku SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Syarat utama penerbitan SIM dalam aturan tersebut yaitu seseorang harus sehat fisik dan psikologi. “Kenapa harus sehat, karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat 12 Mei 2023.
Selain sehat fisik dan kejiwaan, syarat penerbitan SIM ialah kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar SIM harus diperpanjang berkala karena kondisi fisik, kejiwaan, dan kemampuan pengendara bisa berubah seiring waktu.
“Ini baru uji kesehatan dan psikologi, karena ujian untuk mendapatkan SIM adalah kompetensi. Manusia itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya,” papar Yusri.
Dia mengatakan polisi tidak bisa menilai perubahan kondisi fisik ataupun psikologi pemilik SIM jika SIM berlaku seumur hidup. Yusri menyebut hal serupa juga berlaku di negara lain.
“Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Itulah harus kita uji psikologinya, kan harus ada surat keterangan,” katanya.
“Ya itulah diambil kebijakan kenapa (masa berlaku SIM), seluruh dunia sama,” sambungnya, seperti dilansir Detikcom.
Meski demikian, Yusri menegaskan kepolisian menghormati proses uji materi UU di MK. Dia menegaskan mengajukan gugatan ke MK merupakan hak warga negara.
“Ya silakan saja kalau mau menggugat, silakan saja, tapi kan kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Arifin Purwanto menggugat UU LLAJ ke MK dan meminta agar masa berlaku SIM diubah dari 5 tahunan menjadi seumur hidup. Arifin menggugat Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan:
Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Arifin Purwanto merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis. Dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolok ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.
Kerugian lainnya adalah Arifin Purwanto harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM setelah habis/mati.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang’ tidak dimaknai ‘berlaku seumur hidup’.[]