Suka Makmue-Niat mencari untung dari bisnis ilegal, malah membuat tiga pelaku pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) asal Kabupaten Aceh Tengah bernasib malang.
Tiga pelaku itu diringkus Satreskrim Polres Nagan Raya, karena ketahuan mengangkut BBM ilegal, jenis bio solar sebanyak 2 ton.
Penangkapan terhadap PH,DSU dan DK tersebut, langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Sabtu, (01/04/2023) dini hari sekira pukul 01.53 WIB, di salah satu Gampong dalam Kecamatan Beutong, Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Senin (03/04/2023) mengatakan, penangkapan terhadap tiga orang pelaku penimbunan BBM bersubsidi tersebut, berdasarkan laporan masyarakat.
Berangkat dari informasi masyarakat itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya, langsung melakukan penangkapan terhadap 3tiga pelaku, serta mengamankan 2 ton BBM bersubsidi yang diangkut dengan mobil L300 jenis Pick Up dengan Nopol BL 8313 GI, kata AKP Machfud,SH,MM.
Menurut AKP Machfud, penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti itu, saat melakukan pengangkutan BBM sebanyak 2 ton itu, dari arah Takengon Aceh Tengah menuju Kabupaten Nagan Raya.
Setiba di salah satu Gampong di Kecamatan Beutong, Unit Tipidter dan Tim Opsnal, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,yang diduga sebagai pengangkut minyak jenis bio solar bersubsidi itu.
Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya antara lain, 1 unit mobil L300 warna hitam, serta 2 buah tangki besar yang berisikan BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 2 ton. []