Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri menginstruksikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk meniadakan acara buka bersama.
Selain kepala daerah, instruksi tersebut juga berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di setiap instansi perangkat daerah.
Arahan Mendagri tersebut diterbitkan dalam surat edaran Nomor : 100.4.4/1731/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri, Dr H Suhajar Diantoro, M.Si, di Jakarta, Kamis 23 Maret 2023.
Surat Edaran itu, diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi sebagaimana Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38 Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.
Arahan itu terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi.
“Kami di Aceh siap melaksanakan arahan dari Presiden untuk kemaslahatan bersama,” ujar Plh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Rahmadin, dikutip situs Pemerintah Aceh.
Ia menambahkan, jika imbauan tersebut hanya berlaku untuk jajaran ASN Pemerintah Aceh dan tidak berlaku untuk masyarakat secara umum. []