Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan secara penuh. THR dibayarkan tanpa cicil paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Pemerintah meminta pengusaha mematuhi peraturan ini. Jika kedapatan melanggar, maka pengusaha bakal dikenakan sanksi. Seperti dikutip dari laman Instagram @kemnaker.
Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi pengusaha yang terlambat bayar THR, atau tidak membayar THR sama sekali. Berikut rinciannya.
Sanksi Tidak Membayar THR
Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan akan menerima sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis;
– Pembatasan kegiatan usaha;
– Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
– Pembekuan kegiatan usaha
Sanksi Terlambat Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR akan terkena denda sebesar 5% dari total THR yang perlu dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
“Denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh,” seperti dilihat di Instagram Kemnaker.
Perlu diperhatikan pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada para karyawannya.
Adapun dasar hukum pembayaran THR adalah PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan bahwa THR diberikan penuh paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Namun, Ida berharap pengusaha ada yang bisa membayar THR lebih cepat dari ketentuan H-7 tersebut.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” ujar Ida Fauziyah.
Di luar itu, sebelumnya Ida juga mewanti-wanti para pengusaha untuk tidak mencicil THR, serta taat dengan ketentuan tersebut. “THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” katanya.
“Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3) lalu.[]