BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Mati

Jakarta – Setelah melalui proses dan sidang yang panjang terkait kasus kematian Brigadir N Yosua Hutabarat, hari ini Majelis Hakim PN Jaksel membacakan putusannya, terhadap Terdakwa Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu akhirnya divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu. Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.

Menurut Majelis Hakim, Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dilnasir Detikcom, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim juga menyatakan Sambo bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, juga tidak memiliki bukti yang valid. Sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *