Banda Aceh – Pria 23 tahun berisinial HE asal Aceh Tenggara terpaksa harus menjalani hari raya Idul Fitri dari balik jeruji besi karena diduga mencuri.
Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu ditangkap Unit Resintel Polsek Jaya Baru, Polresta Banda Aceh, Senin sore 17 April 2023.
HE ditangkap usai dilaporkan mencuri di rumah tetangga tempat ia bekerja. Alasannya, pelaku butuh uang untuk biaya hidup apalagi menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Jaya Baru Iptu Murni mengatakan, penangkapan HE dikuatkan dengan bukti bukti serta petunjuk di lokasi kejadian.
“HE ditangkap saat sedang di samping rumah korban waktu ia sedang bekerja sebagai buruh bangunan oleh unit Resintel Polsek Jaya Baru, sesuai dengan bukti dan petunjuk dari lokasi kejadian,” ucap Kapolsek.
Iptu Murni menjelaskan, HE telah melakukan pencurian barang berharga di dalam rumah korban Asnalia Siska di Jalan Haji Binti 3, Emperom, Banda Aceh.
Hal itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP.B/09/IV/2023/SPKT/POLSEK JAYA BARU/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 17 April 2023 yang dilaporkan korban pada hari Senin 17 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan cara memanjat tembok pagar yang ada di samping rumah korban dengan menggunakan tangga.
“Kemudian pelaku merusak jendela kamar tidur korban hingga rusak dengan menggunakan linggis, lalu pelaku HE masuk kedalam rumah dan mengambil barang – barang berharga milik korban,” jelas Kapolsek.
Sebelum melancarkan aksi kejahatannya, pelaku mengetahui bahwa rumah korban dalam keadaan kosong atau tidak ada penghuni, karena sedang berada diluar daerah.
Pelaku ditangkap saat berada disamping rumah korban tempat ia bekerja. Pelaku sempat tidak mengaku saat diinterogasi, tapi petugas punya bukti yang menguatkan, sehingga pelaku mengaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa beberapa untai cincin emas London, satu untai cincin emas berlian, sepasang anting, dua unit HP, uang tunai, linggis dan arit serta barang lainnya milik korban.
“Pelaku kini mendekam disel tahanan Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” kata Kapolsek.[]