Ciduk Pengguna Narkoba di Meuraxa, Polisi Buru Pengedar

Banda Aceh – Seorang warga Lamteumen Timur, Kota Banda Aceh yang diduga pengguna narkoba, diciduk anggota Satresnarkoba Polresta Banda Aceh pada Sabtu malam 28 Januari 2023 lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi mengatakan, pelaku berinisial GP ditangkap saat petugas melaksanakan patroli.

“Warga melaporkan kepada polisi yang sedang melakukan patroli bahwa ada pengguna narkotika sedang berada di jalan raya kawasan Surien, Kecamatan Meuraxa,” ungkapnya, Rabu 1 Februari 2023.

Petugas yang mendapat laporan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba langsung menuju ke lokasi yang disebutkan. Ternyata GP sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Di sana, petugas menangkap dan menggeledah pelaku dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram yang dibungkus plastik bening dan dimasukkan ke dalam, kotak rokok merk gudang garam warna merah.

“Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan orang dengan gerak gerik mencurigakan dan ciri-ciri pelaku yang diberikan oleh masyarakat. Kemudian anggota Satres Narkoba Polresta Banda Aceh, melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang mana pada saat itu tersangka sedang berada di atas sepeda motor miliknya di pinggir jalan,” ungkap Kompol Tendri.

Pelaku mengakui narkotika itu miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial AB seharga Rp200 ribu. “Kini petugas memburu pengedar yang berinisial AB,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku GP dijerat Pasal 112 Jo Pasal 127 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *