Banda Aceh – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Jumat malam 17 Februari 2023.
Tim Rimueng menangkap pelaku MH (23), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Petugas juga mengamankan satu unit motor Beat warna hitam yang dicuri pelaku.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SIK mengatakan kasus ini terjadi pada 16 Juni 2021 lalu tepatnya di sebuah warnet di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
“Korbannya adalah seorang mahasiswa bernama Arrayan Ramadhani (20), warga Desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh,” ujar Kasat, Minggu 19 Februari 2023.
Pencurian berawal saat korban sedang berada di warnet. Pada keluar karena teringat kunci motor tertinggal pada kendaraannya, korban melihat motornya sudah hilang dari parkiran.
“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Darul Imarah dan kita tindaklanjuti. Akhirnya tim baru bisa menangkap pelaku kemarin usai serangkaian penyelidikan,” jelas Kasat.
“Tim menangkap MH di sebuah warnet di Kecamatan Lueng Bata. Saat penangkapan ia mengakui perbuatannya, lalu dibawa ke Mapolsek Darul Imarah untuk diproses lanjut,” lanjutnya.
Pengungkapan kasus terbilang lama karena polisi agak kesulitan mencari keberadaan pelaku maupun motor yang dicuri. Pasca pencurian, ternyata MH telah menggadaikan motor ke orang lain di Kecamatan Ulee Kareng seharga Rp 1,8 juta.
“Lalu ditebus kembali dan motor digunakannya selama ini. Selain itu, pelaku juga sudah lama tidak pulang ke rumah, baru diketahui bahwa ia menuntut ilmu di sebuah dayah di Banda Aceh,” ucapnya. []