Banda Aceh – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh, karena dilaporkan mencuri mobil box Mitsubishi milik M Faisal (30) warga Kajhu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku berinisial KH (19).
Pencurian itu dilakukan KH pada 14 Januari 2023 lalu di parkiran depan kantor korban, di Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Saat itu korban sengaja memarkirkan kendaraannya di depan kantor karena telah selesai jam kerja. Namun sekitar pukul 16.55 WIB, korban dihubungi rekannya.
Melalui panggilan seluler, rekannya mengabarkan bahwa kendaraan mobil box itu sudah pergi dikendarai seseorang. Kemudian korban memastikan hal itu kepada sopir.
Setelah mengkonfirmasi ke sopir, ternyata benar, kendaraan yang dilaporkan itu miliknya dan dikendarai oleh orang tidak dikenal.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 135 juta. Sehingga korban langsung melaporkan kehilangan itu ke Polresta Banda Aceh.
Mendapat laporan kehilangan dari korban, petugas yang tergabung dalam Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi.
Dari keterangan saksi itu diduga pelaku pencurian mobil box R6 tersebut sedang berada di Gampong Rambayan, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie.
Tim Rimueng pun bergerak menuju Pidie untuk melakukan penangkapan. Saat tiba di lokasi, tim melihat terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan.
Tanpa menunggu lama, petugas pun langsung menangkap pelaku beserta barang bukti, kemudian melakukan interogasi dan mendapat informasi bahwa mobil box tersebut dicurinya.
“Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” ungkap Kasat Reskrim. []