Nagan Raya – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial EY (37) di Kabupaten Nagan Raya, ditangkap Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya, karena diduga nekat menjadi pengedar narkoba.
EY ditangkap pada Senin 16 Januari 2023, lantaran diduga menjadi pengedar sabu lintas kabupaten. Polisi mengungkap bahwa EY ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di salah satu warung di jalan Meulaboh-Tapaktuan, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatresnarkoba Ipda Vitra Ramadani mengatakan, EY ditangkap berdasarkan bocoran informasi dari masyarakat, yang menganggap aktivitasnya mencurigakan.
Terlepas adanya bocoran informasi dari masyarakat, ternyata diakui Vitra, EY sudah menjadi target operasi Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya sepekan sebelum akhirnya ditangkap.
Dalam keterangannya kepada media, Vitra menyebut ada tujuh paket sabu seberat 26,78 gram bersama EY, yang dibungkus rapi menggunakan lakban.
Usai menangkap EY, Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya juga menggeledah rumah EY di Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, didampingi aparatur desa setempat.
“Dalam penggeledahan di rumahnya, kami juga menemukan satu set alat isap sabu (bong), sehingga EY langsung diamankan,” kata Vitra, di Nagan Raya, Rabu (18/1/2023).
Kini, EY serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tujuh paket sabu seberat 26,78 gram, dan satu set bong, diamankan di Polres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“EY akan disangkakan dengan Pasal 114 jo 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kasatres Narkoba.
Kasatres Narkoba juga berharap kepada masyarakat agar ikut berperan aktif menginformasikan jika mengetahui adanya transaksi atau hal-hal terkait narkotika, agar Nagan Raya bebas dan bersih dari peredaran narkotika.
Editor : Redaksi