Dinkes Aceh dan The Aceh Institute Gelar FGD Koordinasi Implementasi Qanun KTR

Banda Aceh-Dinas Kesehatan Aceh bersama The Aceh Institute, menggelar Fokus Group Discussuon (FGD) Koordinasi Implementasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aceh, Selasa, (21/03/2023), di Aula Dinas setempat.

Kegiatan tersebut sejalan dengan lahirnya regulasi Qanun Nomor 4 Tahun 2020, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang dimaksudkan sebagai upaya pengendalian tembakau di wilayah itu.

Fokus Group Discussuon (FGD) ini diikuti oleh perwakilan instansi Pemerintah, Kampus, lembaga dan unsur Media Pers.

Informasi diperoleh PENAPOST.ID sebagaimana termaktub dalam Term Of Reference (TOR) The Aceh Institute, bahwa sejak tahun 2020, Provinsi Aceh telah memiliki regulasi upaya pengendalian tembakau di bawah Qanun Nomor 4 Tahun 2020, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Memang, pasca pemberlakukan Qanun tersebut, terjadi penurunan aktivitas merokok di lokasi KTR sejak Qanun ini diberlakukan. Hanya saja belum signifikan, terlebih lagi di lokasi KTR yang masuk dalam kategori ‘Outdoor’.

Hasil survei tingkat kepatuhan terhadap Qanun KTR Aceh yang dilakukan oleh lembaga riset dan advokasi The Aceh Institute di tahun 2022 untuk 250 titik sampel, menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya ditemukan di lingkungan sektor swasta dan hospitality saja.

Disamping itu, ada pihak yang menilai bahwa Qanunini kurang implementatif, sehingga perlu dikaji ulang. Pangkal persoalannya adalah belum adanya sanksi pidana kurungan atau denda bagi pelanggar belum di berlakukan.

Intinya hukuman masih sebatas pembinaan atau tindakan persuasif seperti teguran kepada pelanggar. Hal ini pula menjadi salah satu hambatan dalam upaya menekankan angka perokok khususnya di wilayah KTR.

Sebab itu, Dinas Kesehatan Aceh sebagai bagian dari leading sektor dalam penegakan Qanun KTR ini bersama The Aceh Institute, berinisiatif mempertemukan pemangku kebijakan dan elemen masyarakat sipil Aceh guna menjawab isu tersebut.

Pertemuan ini diharapkan melahirkan rumusan koordinasi dan sinergisitas yang lebih intens dan efektif untuk memperkuat penegakan Qanun KTR di Aceh, sehingga dapat mengakselerasikan misi pengendalian tembakau di Provinsi Aceh. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *