Dipecat Usai Terlibat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Melawan Institusi Polri

Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Tidak terima karena dipecat dari Institusi Polri, Teddy pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama terduga Irjen TM,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa 30 Mei 2023.

Sidang digelar dengan menghadirkan 14 saksi. Ramadhan mengatakan Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti 5 kg sabu dengan tawas.

Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual kembali melalui wanita bernama Linda Pujiastuti.

Ramadhan menyebut berdasarkan hasil sidang, perilaku Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Hal ini membuat Teddy dipecat.

“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan.

Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada dan Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Lalu, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *