Disdikbud Wajibkan Pegawai Masuk Kantor Pukul 05.30

Jakarta-Jika masuk kerja pukul 07.00, mungkin itu biasa. Lantas bagaimana kalau abdi negara justeru mulai berkantor jam 05.30?

Seperti yang diberlakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT). Para pegawai instansi pemerintah itu mulai masuk kerja pukul 05.30 WITA.

Disadur dari CNNINDONESIA.COM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) Linus Lusi mengungkapkan alasan mewajibkan pegawai Disdikbud masuk kantor pukul 05.30 WITA.

Menurutnya, perubahan jam masuk bagi pegawai Disdikbud NTT salah satunya bertujuan untuk reformasi birokrasi.

Kebijakan masuk kantor sebelum matahari terbit ini menyusul kebijakan serupa yang diterapkan pada siswa SMA/SMK di Kota Kupang.

“Biar ini menjadi modal untuk pendidikan birokrasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, reformasi birokrasi pendidikan,” kata Linus usai memimpin apel pagi, Senin (6/3).

Linus mengatakan aturan baru tersebut juga demi mengakomodasi pelayanan kebutuhan mendesak bagi sekolah yang menerapkan jam masuk 05.30 WITA.

Adapun sekolah yang masuk sebelum matahari terbit itu di antaranya SMA Negeri 1 Kota Kupang dan SMA Negeri 6 Kota Kupang.

“Ketika ada kebutuhan-kebutuhan mendesak, ada konsultasi dan komunikasi dengan dinas staf yang terkait sudah siap, itu tujuannya,” ucap Linus.

“Supaya jangan sampai sekolah SMA Negeri 1, 2, menghubungi Dinas PK kantor belum buka, staf belum datang,” imbuhnya.

Linus menyatakan Disdikbud merupakan garda terdepan untuk mendorong dan mencontohkan gerakan masuk sekolah pagi bagi siswa dan guru. Ia pun menyebut kebijakan masuk kantor pukul 05.30 WITA ini akan menjadi budaya baru di NTT, bahkan yang pertama di Indonesia.

“Baru pertama kali di Indonesia, fakta membuktikan demikian untuk Dinas PK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Linus menyebut nantinya akan ada evaluasi secara berkala terkait aturan masuk pukul 05.03 WITA tersebut.

“Kita jalan sambil berproses sehingga ada evaluasi yang berkelanjutan,” katanya.

Sebelum mulai bekerja, para pegawai Disdikbud NTT mengikuti olahraga pagi, renungan, hingga melakukan aksi kebersihan di lingkungan kantor.

Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengeluarkan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA. Kebijakan jam masuk sekolah sebelum matahari terbit tersebut berlaku untuk siswa dari 10 SMA/SMK di Kota Kupang.

Viktor mengatakan kebijakan masuk sekolah sepagi itu dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan melatih kedisiplinan siswa-siswi di Kupang. Ia mengaku tak akan mundur dengan kebijakan baru ini.

Kebijakan tersebut telah diterapkan di enam sekolah dengan rincian SMA Negeri 1 Kupang, SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, dan SMK Negeri 5. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *