Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak ada debt collector yang turun saat menagih utang dalam instansinya.
Melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, DJP menjelaskan setiap mekanisme penagihan kepada wajib pajak.
Instansi itu mengklaim surat penagihan kepada wajib pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut.
“Wajib pajak dapat merespons surat tersebut secara tertulis maupun langsung kepada kantor pajak penerbit surat tersebut terkait perihal dalam surat tersebut,” melansir CNNINDONESIA.COM seperti dikutip dari DJP pada Kamis (06/04/2023).
Selain itu, kantor pajak akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan wajib pajak dalam bentuk kunjungan/verifikasi lapangan.
Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP.
DJP pun memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak. DJP menuturkan dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan.
“Penagihan aktif dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar utang pajaknya sesuai jangka waktu yang ditetapkan,” tulis DJP lagi.
Dalam penagihan aktif contohnya penyampaian surat paksa, jurusita datang ke tempat wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP.
Apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugas oleh pegawai DJP saat melaksanakan tugas, wajib pajak dapat melaporkan pegawai tersebut melalui kanal pengaduan DJP https://pengaduan.pajak.go.id/form. []