Langsa – Anggota Satres Narkoba Polres Langsa berhasil menangkap dua terduga pengedar narkoba, di Halaman Masjid Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
Kedua terduga pengedar narkoba itu masing-masing berinisial AL (35 ) warga Pante Bahagia Gampong Tepin Rusip Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dan SY (36) warga Cot Bayu Gampong Babah Buloh Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada Rabu 17 Mei 2023 sekira pukul 21.30 WIB.
“Pelaku ini berhasil diamankan anggota kita di halaman Masjid Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur,” ungkap IPTU Shandy Saputra, Selasa 23 Mei 2023.
Dari kedua pelaku ini, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 71,33 gram, 1 dompet warna biru muda, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit HP merk Redmi warna silver dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna silver hitam dengan nomor polisi BL 6198 ZK.
Kasat Narkoba mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran sabu yang masuk ke wilayah Kota Langsa.
Mendapat informasi itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pria yang diduga sebagai pelaku.
“Untuk saat ini kedua pelaku dan BB telah diamankan di Polres Langsa guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra.[]