Kulon Progo-Pengadilan Agama Wates, Kulon Progo, menerima 54 pengajuan rekomendasi pernikahan anak sepanjang 2022 lalu. Dari jumlah tersebut 52 di antaranya dikabulkan.
“Dari pendataan kami selama 2022 ada sebanyak 54 anak-anak di Kulon Progo mengajukan permohonan dispensasi nikah,” ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Wates, Muhammad Isna Wahyudi, saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (13/01/2023).
Dari jumlah tersebut, 52 di antaranya dikabulkan. Sedangkan sisanya dicabut dan digugurkan.
Menurutnya alasan utama anak-anak di Kulon Progo mengajukan dispensasi nikah adalah karena hamil di luar nikah. Dia menyebut, dari total 54 pengajuan, 45 di antaranya karena hamil di luar nikah.
“Sedangkan dua perkara lain karena telah melahirkan anak di luar nikah dan ada tujuh perkara karena saling mencintai,” jelasnya.
Meski demikian, lanjutnya, jumlah pengajuan dispensasi nikah anak terus turun selama tiga tahun terakhir. Pada 2020, total jumlah pengajuan dispensasi nikah sebanyak 119, kemudian pada 2021 ada 80.
“Bila dipersentasekan maka penurunan selama 3 tahun ini mencapai 45 persen,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo, Irianto menyatakan pihaknya terus berupaya melakukan upaya pencegahan. Salah satunya dengan melibatkan peran pemerintah kalurahan di Kulon Progo untuk membantu unit rehabilitasi sosial dan perlindungan perempuan Dinsos.
“Kami memaksimalkan mereka untuk melakukan pencegahan nikah dini, sekaligus pencegahan pelecehan seksual yang belakangan ini memang marak,” ujarnya.
Selain itu lanjut Irianto, pihaknya juga menggandeng Pengadilan Agama terkait rekomendasi perkawinan anak untuk pencegahan pernikahan dini.
“Langkah ini penting agar ada kepastian bahwa anak-anak sudah boleh menikah atau belum apa pun alasannya,” ucapnya. []
(Sumber | DETIK.COM)