‘Gubuk Asmara’ Dibongkar, Miras Didapat

Tangerang,-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang membongkar paksa delapan tempat prostitusi di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Senin (13/02/2023).

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan Muchtar mengakatan, kegiatan pembongkaran tersebut merupakan bentuk penegakan peraturan daerah (perda) yang ada.

Peraturan yang dimaksud tersebut adalah Perda Nomor 13 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Bangunan yang kami tertibkan totalnya delapan bangunan atau yang sering disebut oleh masyarakat sebagai ‘Gubuk Asmara’, karena telah melanggar perda,” ujar Syahdan, mengutip KOMPAS.COM, Selasa (14/2/2023).

Syahdan mengatakan, dalam penindakan tersebut Satpol PP telah  menerjunkan 40 personil. Mereka juga mengamankan minuman keras (miras) dari warung jamu di lokasi tersebut yang diduga sebagai salah satu penyebab timbulnya keresahan masyarakat sekitar.

“Saat dieksekusi, gubuk esek-esek itu dalam keadaan kosong, tetapi kami mengamankan beberapa miras dari gubuk penjual jamu,” jualnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, kedelapan bangunan atau tempat prostitusi itu telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.

Ia menyebutkan, sebelum ditertibkan atau dibongkar pada hari Senin (13/2/2023), pihaknya telah memberikan surat teguran atau peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan tersebut.

“Sebelumnya sudah kami layangkan surat teguran pertama sampai dengan surat teguran ketiga, surat peringatan sampai dengan surat pemberitahuan pembongkaran juga sudah kami berikan,” ujar Rozi.

“Surat tersebut juga diterima langsung oleh pemilik bangunan,” kata dia. Ia menambahkan, selain surat peringatan dan teguran itu, mereka juga telah diberikan waktu sekitar sebulan untuk membongkar pribadi sebelum dibongkar langsung oleh petugas.

“Proses sampai dilakukannya pembongkaran ini kami berikan waktu sekitar satu bulan untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri oleh pemilik bangunan,” jelasnya.

Syahdan menyebutkan, pembongkaran paksa tersebut dilakukan lantaran Surat Peringatan (SP) kesatu dan SP Kedua dari Satpol PP yang berisi imbauan pembongkaran secara mandiri, tidak diindahkan oleh pemilik gubuk. “Karena tidak direspons SP Kesatu dan SP Kedua dari kami, akhirnya kami lakukan bongkar paksa,” tegasnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *