Heboh Soal Bocoran Sistem Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku mendapat kabarĀ  bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.

Menurut Denny, masyarakat sebagai pemilih hanya akan memilih gambar partai politik pada pemilu legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 mendatang.

“Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny Indrayana dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Minggu 28 Mei 2023.

Denny menduga, putusan sistem pemilu itu akan terdapat perbedaan pendapat hakim konstitusi atau dissenting opinion. Ia menyebut, komposisi itu berbanding enam dan tiga dari sembilan hakim konstitusi.

“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting,” ucap Denny, dilansir JawaPos.com, Senin 29 Mei 2023.

Saat dikonfirmasi JawaPos.com terkait sumber informasi yang diperolehnya itu, Denny memastikan informasi itu bisa dipertanggungjawabkan kredibilitasnya.

Namun, Denny enggan membocorkan informannya itu. Ia memastikan, sumbernya bukan dari hakim konstitusi. “Tentunya saya sangat yakin kredibilitasnya,” tegas Denny.

Ia pun menyebut, sistem pemilu proporsional tertutup akan kembali ke zaman orde baru. Sehingga, masyarakat sebagai pemilih hanya ditawarkan gambar parpol.

“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif,” cetus Denny.

Merespons ini, juru bicara MK Fajar Laksono menampik pernyataan Denny Indrayana itu. Menurut Fajar, MK baru akan mendengar kesimpulan gugatan sistem pemilu dari para pihak terkait, pada Rabu 31 Mei.

“Silakan tanya mendalam kepada yang bersangkutan. Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin dalam perkara tersebut, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak,” ucap Fajar.

Menurut Fajar, berdasarkan persidangan dan dokumen-dokumen perkara, baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam rapat permusyawaratan hakim.

“Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan. Begitu alurnya,” pungkas Fajar.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *