Jakarta-Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat mengundurkan diri dari Partai Nasdem setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengaku, dirinya telah menerima permohonan secara lisan dari Ary untuk mundur dari Partai NasDem. Dengan begitu, ia sedang menunggu surat resmi mundurnya Ary.
“Dalam kasus Bu Ary, beliau sudah ketemu saya dan sudah menyatakan mundur secara lisan, kita lagi menunggu surat resminya,” ujar Hermawi saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, langkah Ary untuk mundur telah sesuai dengan pakta integritas Partai Nasdem. Dalam pakta tersebut, kata Hermawi, setiap caleg Partai NasDem yang terljbat oerkara korupsi harus mundur.
“Dalam pakta integritas yang sudah diteken oleh semua caleg, jika tersangka dalam perkara korupsi, maka harus mundur atau dicabut keanggotaannya,”tutup Hermawi.
Partai Nasdem sendiri tak memberi bantuan hukum kepada kadernya, Ary Egahni Ben Bahat, yang tersandung masalah rasuah di KPK. Langkah itu diambil lantaran Ary telah memiliki kuasa hukum sendiri.
KPK telah menetapkan Ary Egahni Ben Bahat, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem bersama suaminya Ir Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kabag Pemberitaan Ali Fikri mengatakan, Bupati Kapuas dan istrinya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Namun, kata Ali, seolah-olah para pegawai negeri memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang. Kendati demikian, KPK belum mengekspose kasus tersebut kepada publik. []