Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Suaidi Yahya Mendadak Sakit

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Lhokseumawe – Eks Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya mendadak sakit usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dan ditahan di rumah tahanan.

Karena itu, Penasihat Hukum tersangka, Teuku Fakhrial Dani, SH., MH., mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.

“Kita akan memohon kepada penyidik, karena klien kami kooperatif dan juga datang saat dipanggil, beliau juga menghormati proses hukum,” katanya.

Dalam dua hari ini kami akan melakukan pengajuan, kita sedang menyiapkan dokumennya. tujuan kita hanya untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan Suadi yahya, bukan karena hal lain,” sambungnya.

Hal itu diungkap Teuku Fakhrial Dani saat konferensi pers di kafe Graha Kota Lhokseumawe, 24 Mei 2023. Ia berharap kliennya yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi RS Arun tahun 2016-2022 bisa dibebaskan.

Teuku Fakhrial Dani mengatakan, ia menerima surat kuasa menjadi pengacara Suadi pada 23 Mei 2022. Dalam surat penetapan tersangka yang diterima pihaknya dari penyidik Kejari Lhokseumawe disebutkan bahwa Suaidi Yahya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

“Dari penetapan itu harus kita pahami bahwa ini bukan persoalan Teungku Suaidi Yahya secara pribadi, tapi sebagai mantan Wali Kota Lhokseumawe. Artinya di sini adalah keterlibatan dalam jabatannya pada masa itu,” katanya.

Fakhrial menjelaskan, pihaknya juga menerima surat perintah penahanan. Berdasarkan isi surat tersebut, tersangka Suaidi Yahya ditahan untuk kelancaran proses penyidikan.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2023 mendatang.

“Saya tidak akan berkomentar panjang tentang perkara ini. Karena saya menganggap ini masih dalam proses penyidikan, saya juga tidak akan memberikan statement apapun terhadap tindakan yang dilakukan pihak penegak hukum dengan penahanan klien saya”, ucapnya.

Menurut dia, pada dasarnya kliennya mengatakan bahwa sepanjang berbuat kepada Kota Lhokseumawe lebih kurang 15 tahun, tidak pernah melakukan hal-hal yang tidak patut bagi dirinya sendiri ataupun Kota Lhokseumawe.

Fakhrial menegaskan bahwa sampai saat ini Suaidi Yahya tidak pernah merasa menerima, menikmati, dan melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan undang-undang. Namun, pihaknya menyerahkan proses hukum kasus ini kepada Kejari Lhokseumawe.

Ia juga mengklaim bahwa menurut surat yang diberikan penyidik kepada pihaknya tidak ada pernyataan-pernyataan yang menyatakan Suaidi Yahya menerima aliran dana atau gratifikasi.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *