Kota Sabang – Nasib DA selaku Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tak seburuk yang dialami AF dan FS, dalam kasus pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang, namun ia masih menghirup udara segar dari luar tahanan.
Belum ditahannya DA berbeda dengan nasib dua tersangka lainnya yaitu AF dan FS. Kondisi ini lantas menjadi buah bibir publik, khususnya warga di Kota Sabang.
Ketua perwakilan Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) Kota Sabang, Muhammad Faisal, angkat bicara terkait belum ditahannya DA.
Dalam keterangannya kepada media, Sabtu 11 Maret 2023, Breihme===sapaan akrab Muhammad Faisal, mendesak pihak Kejari Kota Sabang agar berlaku adil terhadap para tersangka.
“Ungkap dugaan adanya gratifikasi aliran uang tersebut mengalir kemana saja, apa ada kemungkinan mengalir aliran ke ‘lumbung’ penguasa, Jangan hanya mengejar dugaan Mark-Up nya saja,” desak Breihme.
Begitupun, ia mengapresiasi langkah maju dari buah kerja keras Kejari Kota Sabang yang telah menetapkan tersangka kasus lahan TPA di wilayah itu.
“Akan tetapi dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka DA tersebut, di khawatirkan membuat kecurigaan di masyarakat nantinya,” ujarnya.
Menurut dia, sebelumnya eks kepala dinas dan pemilik tanah tersebut awalnya juga tidak di tahan setelah penetapan tersangka oleh Kejari Kota Sabang.
Padahal, sebut dia, dari pantauan Laskar tersangka juga sangat kooperatif. Lantas ia mempertanyakan kenapa DA, tidak ditahan?.
Breihme juga menginformasikan bahwa DA tidak menetap di Kota Sabang dan juga merupakan sosok penting dalam hal pengungkapan kasus ini.
“Sehingga ada kemungkinan nanti di khawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, sedangkan AF dan FS telah di tahan beberapa waktu lalu,” katanya.
Kondisi ini, kata Breihme, berbeda dengan AF dan FS, yang memang berdomisili di Kota Sabang, sehingga lebih dapat terpantau oleh pihak penyidik.
“Akan tetapi pihak Kejaksaan tetap melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, bagaimana keadilan hukum dalam permasalahan kasus TPA ini,” kata Breihme.
Menurut dia, jika tersangka DA tidak ditahan, ia juga menyarankan agar Kejaksaan tidak menahan AF dan FS.
“Sehingga semuanya mendapatkan hukum yang berkeadilan dalam permasalahan pengadaan lahan TPA di Kota Sabang. Masyarakat pun tidak curiga dan menduga-duga yang negatif dalam hal ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Selasa (21/2/2023), Kajari Sabang, Milono Raharjo didampingi Kasi Intelijen Jen Tanamal dan Kasipidsus Fri Wisdom, telah menetapkan DA selaku pimpinan KJPP Dasa’at Yudistira dan rekan Cabang Medan. []