Jadi Tersangka Korupsi, Suaidi Yahya Dianggap Terlibat Penyalahgunaan Kewenangan

Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap eks Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Senin 22 Mei 2023.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH., didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH., mengatakan, SY (Suaidi Yahya) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi

Mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode itu dianggap terlibat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SY terlebih dahulu datang ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk memenuhi panggilan penyidik guna diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ungkap Kajari Lhokseumawe.

Lalu Syaifudin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pukul 12.30 WIB pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap SY.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. “Selanjutnya, SY dibawa ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk dititipkan selama proses penyidikan berjalan,” tandasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *