Jakarta-Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi terhadap mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Zainal Abidin, berujung hingga diberhentikannya sementara yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Melansir DETIK.COM dari Antara, kegiatan tambang pasir besi itu berlokasi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG). “Statusnya sudah pemberhentian sementara sebagai ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir di Mataram, Jumat (31/03/2023).
Nasir mengatakan status pemberhentian sementara tersebut mengikuti putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
“Sampai kapan? Kita menunggu sampai ada putusan inkrah dari pengadilan. Andai yang bersangkutan sampai batas usia 60 tahun, belum ada putusan pengadilan, maka kita berhentikan,” ujarnya.
“Namun jika setelah itu usia 60 tahun beliau (Zainal Abidin, red) oleh pengadilan dinyatakan tidak bersalah maka wajib harus dipulihkan namanya,” sambungnya.
Dilansir detikBali, Kejati NTB menetapkan Zainal dan Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) berinisial RA sebagai tersangka dugaan korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur. Kedua tersangka itu sudah ditahan sejak Senin (13/03/2023) malam. []