Kadisnakertrans Aceh Besar Pastikan Semua Perusahaan Bayar THR

Jantho – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Besar, M Rusli, memastikan bahwa semua perusahaan di wilayahnya sudah melaksanakan kewajiban mereka untuk membayar tunjangan hari Raya (THR).

Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/karyawan di perusahaan.

“Alhamdullilah, semua perusahaan yang ada di Aceh Besar sudah membayar THR kepada karyawan mereka. Karena, sampai saat ini belum ada satupun karyawan yang mengadu masalah THR ke posko pengaduan,” katanya, di Kota Jantho, Aceh Besar, Selasa 18 Aril 2023.

M Rusli menjelaskan, setelah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, Disnakertrans Aceh Besar terus melakukan pengawasan dan menindak lanjuti terhadap aduan yang masuk.

“Karena, jika sampai ada perusahaan yang tidak menaati regulasi akan kami berikan sanksi. Hukuman yang diberikan adalah pengenaan denda sebesar lima persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh. Tapi. Semua Perusahaan di Aceh Besar sangat patuh dan semua membayar THR kepada karyawannya,” katanya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *