Ketua DPRK Aceh Besar Minta Perhatian Stakeholder Terkait Pelayanan hingga Kebencanaan

Kota Jantho – Selain menetapkan keanggotaan Baitul Mal Aceh Besar periode 2023-2028 pada sidang paripurna ke-6, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali juga menyampaikan permasalahan yang akan menjadi perhatian Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Iskandar Ali menuturkan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRK Aceh Besar perlu memperhatikan terkait bencana alam yang terjadi di beberapa kecamatan di Aceh Besar.

DPRK Aceh Besar meminta kepada seluruh stakeholder agar menaruh perhatian protektif bersama dalam meningkatkan kesiapsiagaan bencana yang sangat rentan terjadi faktor cuaca.

Dalam rapat yang berlangsung pada Senin pagi, 31 Januari 2023, Ketua DPRK Aceh Besar itu menjelaskan, cuaca ekstrem yang tidak menentu ini membuat masyarakat was-was.

“Sangat rentan terjadi bencana seperti banjir, erosi, angin ribut bahkan longsor. Perlu kesiapsiagaan bersama meminimalisir resiko bencana dan gerak cepat pemerintah daerah melakukan sosialisasi atau evakuasi bencana,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, DPRK Aceh Besar juga menyoroti permasalahan tenaga honorer Aceh Besar yang masih menjadi PR bagi Pemkab Aceh Besar.

Untuk itu, Iskandar Ali bersama eksekutif akan mengambil kebijakan untuk menyikapi keberadaan tenaga honorer dilingkungan Aceh Besar tahun 2023.

‘’Tentu pemkab mengedepankan prinsip pendayagunaan aparatur sipil negara non-ASN, memperhatikan kinerja, dan catatan penting berdasarkan penyampaian OPD’,” lanjutnya.

Ketua DPRK juga meminta perhatian terkait penyesuaian aktivitas masyarakat setelah kebijakan PPKM tidak berlaku. Aktivitas masyarakat tidak dibatasi akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan seperti masker.

‘’Terakhir DPRK Aceh Besar terus menjalankan roda pengawasan terkait pelaksanaan tahapan pemilu serentak 2024 oleh penyelenggara pemilu, mengevaluasi kinerja dan memberi masukan-masukan sifatnya konstruktif’,” katanya.

Ia berharap proses pelaksanaan tahapan pemilu serentak 2024 berjalan dengan disiplin sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *