Ketua Fraksi PA DPR Aceh Tegaskan PLN Jangan Rugikan Rakyat Aceh

Banda Aceh-Ketua Fraksi PA DPR Aceh, Tarmizi, SP, menegaskan, pemadaman listrik yang terus terjadi sejak sebulan menjelang bulan Ramadhan telah memunculkan gelombang protes dari masyarakat Aceh, khususnyat pelanggan PLN di Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat.

Seharusnya kata Politisi Partai Aceh Dapil 10 ini, PLN mempunyai komitment untuk tidak memadamkan listrik secara sepihak.

“Bahkan terkesan salah satu tanda-tanda menjelang bulan Ramadhan yaitu terjadinya pemadaman listrik hampir setiap hari,” ujar Tarmizi, SP, dalam keterangannya, Kamis, (23/03/2023), di Banda Aceh.

Menurutnya, masyarakat umumnya mempunyai usaha yang bergantung dengan listrik, jika listrik padam maka bagaimana masyarakat mencari rezeki.
Jika listrik padam, maka sinyal seluler juga terganggu.

“Masyarakat juga butuh kenyamanan dalam beribadah, terutama pada saat sahur dan berbuka puasa.
Menjelang berbuka perlu listrik untuk mempersiapkan persiapan berbuka puasa,” katanya.

Tarmizi menegaskan, PLN harus bertanggung jawab jika ada alat elektronik masyarakat yang rusak akibat dari pemadaman listrik yang sering terjadi.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,” kata Tarmizi.

Ia melanjutkan, dalam UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

“Maka sudah merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin Usaha penyediaan tenaga listrik, untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku,” sambungnya

Ia menambahkan, apabila pemadaman listrik yang terjadi kurang dari standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, konsumen berhak mendapat ganti rugi dari PT PLN. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *