Sabang-Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) akan segera menyurati Kepala Jaksa Agung RI terkait dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Kota Sabang.
Menurut Ketua Umum LASKAR, Teuku Indra Yoesdiansyah,SKM,S.H., permasalahan tersebut masih di “selimuti misteri” yang harus di ungkap secara terang benderang oleh penyidik, jangan sampai “sang dalang” utamanya nanti lolos.
Laskar akan menyurati Kajagung terkait adanya indikasi oknum yang mencoba menutupi “sang dalang” dalam permasalahan tersebut.
Laskar menilai ada beberapa hal yang janggal, yaitu penyidik di Kejaksaan masih belum memeriksa mantan Wali Kota Sabang dan para anggota banggar DPRK Sabang.
Sedangkan permasalahan tersebut sudah sampai di Pengadilan saat ini, bahkan informasi diperoleh Laskar, jika pihak penyidik hanya mengejar dugaan markup-nya saja tanpa mendalami dugaan adanya unsur gratifikasi terhadap oknum “Penguasa”.
“Laskar mempunyai data-data lain mengenai dugaan korupsi,kolusi,nepotisme (KKN) di Kota Sabang selama 5 tahun belakang, akan tetapi jika Aparat Penegak Hukum hanya mampu mengungkap sebuah kasus tindak pidana korupsi sebatas “aktornya” saja, tidak sampai ke “sang dalang”, maka Laskar menilai, APH di Kota Sabang masih belum maksimal dalam bekerja,” ujarnya.
Mengenai kasus TPA di Kota Sabang, Laskar telah berulang kali menyuarakan beberapa hal yang memjadi perhatian publik termasuk kenapa belum diperiksanya mantan Wali Kota Sabang dan anggota banggar DPRK.
Menurutnya, sangat wajar jika mantan Wali Kota Sabang dan anggota banggar DPRK itu sudah harus diperiksa terkait pengadaan lahan TPA. Alasannya, karena yang mengajukan anggarannya saat itu eksekutif dan yang men sahkan anggaran tersebut legeslatif.
Ia tidak menapik, Wali Kota saat itu berasal dari partai yang menguasai kursi di DPRK Sabang lima puluh persen plus satu.
Sebab itu, Laskar merasa tidak puas atas kinerja penyidik kejaksaan dalam hal tersebut jika belum segera dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Walikota Sabang dan anggota banggar DPRK.
Selain itu juga menelusuri aliran uang tersebut sampai kemana saja. Karenanya Laskar akan segera menyurati Kajagung RI dengan memberikan informasi yang dimiliki.
Ini semua dilakukan Laskar guna tegaknya hukum yang adil di Negeri ini, Korupsi adalah musuh bersama di Republik ini.
Hingga berita ini disiarkan, PENAPOST.ID, belum memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang, terkait pernyataan dan jalur yang akan ditempuh Laskar. []