Banda Aceh – Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) Teuku Indra Yoesdiansyah memperingatkan Pj Wali Kota Sabang terkait pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRK.
Pj Wali Kota Sabang diminta agar mengarahkan para kepala dinas supaya tidak bersekongkol dengan oknum anggota DPRK Sabang yang mencair cara untuk melancarkan paket pekerjaan dari pokir anggota dewan.
Teuku Indra mengaku telah mendapat informasi jika adanya sejumlah kepala dinas yang coba “bermain mata” dengan para oknum anggota dewan demi memudahkan realisasi paket proyek yang bersumber dari pokir anggota dewan dengan mengarahkan rekanan yang telah ditentukan oleh mereka.
Padahal, menurut Ketum LASKAR, hal tersebut sangat tidak dibolehkan karena termasuk penyalahgunaan wewenang dan KKN. “Jangan ada kepala dinas di Sabang yang coba-coba ‘bermain mata’ karena itu akan merugikan daerah dan masyarakat,” ujar Teuku Indra, Senin 20 Februari 2023.
Teuku Indra mengingatkan seluruh kepala dinas di Kota Sabang bahwa selama ini Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi telah bekerja keras untuk berbenah guna membangun Sabang yang lebih baik.
Reza Fahlevi juga dinilai menyelamatkan uang pendidikan anak sekolah, dan mulai membenahi masalah-masalah yang selama ini menghambat kemajuan Sabang, padahal saat itu Sabang dalam kondisi defisit.
“Jangan kita rusak lagi rencana Pj Wali Kota Sabang yang ingin membenahi daerah kita, karena inilah kesempatan yang baik untuk kita dukung sosok Pj wali kota Sabang, yang ingin memperbaiki Sabang tanpa ada kepentingan politik,” ungkapnya.
“Kepada Pj Wali Kota Sabang, sekali lagi kami dari LASKAR ingatkan, tolong ditegur bahkan dicopot, jika ada kepala dinas yang bersekongkol dengan oknum anggota dewan untuk mengarahkan Pokir mereka kepada rekanan tertentu,” tegasnya.
Dia menambahkan, jika rekanan titipan dewan diakomodir oleh kepala dinas, maka dipastikan hal tersebut melanggar aturan, tidak dibenarkan secara Undang-undang serta menzalimi kontraktor yang tidak punya akses ke oknum anggota dewan.
Teuku Indra atau akrab disapa Popoen juga menjelaskan bahwa tindakan bersama-sama antara kepala dinas dengan oknum anggota dewan guna melancarkan paket proyek Pokir dengan mengarahkan ke rekanan tertentu dengan restu oknum dewan dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, KKN dan termasuk gratifikasi.
“Itu jelas sangat melanggar hukum. Jika dibiarkan berarti oknum kepala dinas dan oknum anggota dewan tersebut wajib diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum,” ucapnya.
“Kita juga meminta aparat penegak hukum khususnya Polres Sabang untuk mengawasi proyek Pokir tersebut, jangan sampai terjadi persekongkolan antara oknum anggota dewan dan oknum kepala dinas di Kota Sabang. Bila perlu, Polres Sabang menempatkan personilnya pada dinas-dinas yang ada Pokir dewan agar tidak ada intervensi dari oknum dewan,” tutupnya. []