Live Streaming Bugil di Instagram, Selebgram Cantik Jadi Tersangka UU ITE

Jakarta – Selebgram cantik berinisial EY ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melakukan live streaming bugil di akun Instagram. Polisi menangkap dan menjerat wanita asal Bengkulu itu dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Berdasarkan hasil gelar perkara pelaku EY telah terbukti bersalah dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Aswindo melalui Panit Subdit V Siber, AKP Welliwanto Malau, dilansir detikSumut, Jumat (17/2/2023).

Welli menyebut penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dan berdasarkan bukti. Menurutnya, EY telah terbukti melakukan live menggunakan akun Instagram pribadinya dengan memperlihatkan alat vitalnya ke pengunjung.

EY diduga melanggar sebagaimana Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 36 jo Pasal 10 atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Anuardi mengatakan EY ditangkap saat tim siber melakukan patroli dan menemukan adanya live streaming melalui media sosial Instagram yang memperlihatkan organ intim.

Lantas pa tujuan wanita itu memperlihatkan alat vitalnya kepada penonton? “Agar mendapatkan endorse dari yang menyaksikan live, pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” demikian ucap Anuardi. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *