Mahfud Md Sebut Bukan Korupsi, Transaksi Rp300 T Diduga Pencucian Uang

Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun, sebagaimana yang diungkapnya beberapa waktu lalu.

Mahfud mengatakan transaksi yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu jumlahnya bisa lebih besar dari Rp300 Triliun.

“Saya waktu sebut Rp 300 T, sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu ya lebih dari itu Rp 349 T,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin 20 Maret 2023.

Menurutnya, dalam kasus korupsi, biasanya jumlah TPPU lebih besar lagi jika ditelusuri lebih jauh. Hal ini, kata dia, tentu menjadi bagian dari tugas PPATK dan kementerian terkait.

“Nah, kita membuat undang-undang tindak pidana pencucian uang itu dalam rangka itu, mencari yang lebih besar dari korupsi. Karena itu sebenarnya lebih besar kalau diburu, bisa lebih besar dari pidana korupsi pokoknya,” ujar Mahfud.

Ia menjelaskan, yang dilakukan oleh PPAT sesuai dengan tugas undang-undang. “Saya ketua komite, Bu Sri Mulyani anggota, Pak Airlangga Hartarto juga wakil dan seterusnya, semuanya berkewajiban melaksanakan ini,” tambahnya.

Mahfud mengatakan, TPPU lebih berbahaya daripada korupsi. Pasalnya, TPPU besar kemungkinan susah dilacak lantaran berkamuflase sebagai badan usaha.

“Pencucian uang itu lebih bahaya, kalau saya korupsi menerima suap Rp 1 miliar, dipenjara selesai itu, gampang. Tapi bagaimana uang yang masuk ke istri saya? Itu mencurigakan, dilacak oleh PPATK,” katanya.

Ia mempertanyakan, bagaimana perusahaan atas namanya itu tidak beroperasi, misalnya warung makan tidak beroperasi tapi omzetnya Rp 100 miliar, padahal tidak ada yang beli, tidak ada yang jaga dan hanya ada nama saja.

“Nah itu yang disebut diduga, saya katakan sejak awal diduga, ini pencucian uang buka korupsi. Tapi pencucian uang dalam dugaan,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahfud Md mengungkap soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun. Ia menegaskan angka yang disebutnya itu merupakan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Kami jelaskan bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Hal itu disampaikan Mahfud usai bertemu dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mahfud menyatakan sudah berulang kali mengatakan uang Rp300 triliun itu bukan korupsi.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *