Mahkamah Agung Bekerjasama dengan Pos Indonesia

Jakarta – Mahkamah Agung, ke depan secara real time dapat memantau proses pengiriman surat yang dikirim. Sebab, kini Mahkamah Agung bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk pengiriman berkas dokumen perkara.

Menurut Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Pos Indonesia, Siti Choiriana, kerja sama tersebut juga mencakup layanan pick-up service dan reporting atau dashboard.

“Melalui layanan reporting atau dashboard ini, customer bisa melakukan tracking untuk mengetahui posisi terkini surat yang dikirimkan,” ujarnya, Senin 22 Mei 2023.

Ana mengatakan, kerja sama ini menjadi bukti kepercayaan Mahkamah Agung kepada Pos Indonesia untuk menangani kiriman dokumen.

Dokumen tersebut memiliki tingkat informasi yang sangat penting, sehingga perlu dipastikan ketepatan proses kiriman dilakukan sesuai jadwal.

“Kami Pos Indonesia memiliki tiga layanan yang mampu meng-cover semua kebutuhan kiriman pelanggan. Pos Sameday misalnya, layanan yang menjamin kiriman sampai di hari yang sama. Juga layanan Pos Nextday dengan jaminan sampai keesokan harinya,” kata dia.

Ana mengatakan, kerja sama ini juga bentuk dukungan Pos Indonesia terhadap penyelenggara negara dalam melakukan aktivitasnya.

Pos Indonesia sebagai BUMN ekspedisi, memiliki tanggung jawab mendukung lancarnya kegiatan pemerintahan, dalam hal ini pada bidang hukum.

“Tidak hanya dengan MA, kami Pos Indonesia juga menjalin kerja sama dengan instansi pemerintahan lainnya. Ini menjadi bukti kepercayaan mereka atas layanan kiriman yang kami miliki,” beber dia.

Saat ini, Pos Indonesia memiliki jaringan yang cukup luas baik secara nasional atau internasional. Di Indonesia Pos Indonesia memiliki 42 Kantor Cabang Utama, 168 Kantor Cabang, dan 4.308 Kantor Cabang Pembantu.

Pos Indonesia juga didukung lebih dari 42.758 jaringan PosAja! Drop Point, 12.064 Agen Pos, serta ribuan O-Ranger.

Pos Indonesia juga menjadi bagian dari anggota Universal Postal Union (UPU) yang terhubung dengan 228 negara di dunia. Jaringan ini akan memudahkan pelanggan melakukan kiriman ke berbagai belahan dunia, tanpa kendala.

Sementara, layanan Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler dapat diakses masyarakat dengan mudah melalui aplikasi PosAja!.

Pelanggan dapat mengakses layanan tersebut melalui handphone serta melakukan pemesanan dan pengiriman tanpa harus ke Kantor Pos.

Paket yang dikirim nantinya akan di pick up oleh O-Ranger untuk didistribusikan sesuai alamat tujuan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Sobandi mengatakan, kerja sama ini penting karena di penghujung tahun 2022, telah diundangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7 dan 8 yang semuanya mengatur tentang modernisasi administrasi perkara dan persidangan.

“Salah satu hal yang baru dari peraturan tersebut adalah pemberlakuan mekanisme surat tercatat dalam penyampaian panggilan dan pemberitahuan,” kata dia.

Menurut Sobandi, sejak 2018, Mahkamah Agung telah memulai langkah melakukan modernisasi administrasi perkara. Pada tahap awal, elektronisasi dilakukan hanya pada tahapan pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan.

Pada tahun-tahun selanjutnya hingga saat ini modernisasi dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan berlakunya e-litigation atau persidangan elektronik. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *