Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi Dua Perkara Kewarisan

Kota Jantho – Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Redha Valevi memimpin eksekusi dua perkara terkait warisan, pada Selasa 14 Februari 2023.

Eksekusi berlangsung di dua lokasi berbeda yaitu di Gampong Lambada Lhok Kecamatan Baitussalam, dan Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah.

Eksekusi kedua perkara yang diajukan itu berlangsung aman dan lancar, meskipun sempat terjadi diskusi dan negosiasi alot antara kedua belah pihak.

Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil mengesekusi kedua perkara hingga diterima oleh kedua belah pihak dan kuasa hukum masing-masing. Hadir pada kesempatan itu para panitera, panitera muda, jurusita dan staf Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Proses eksekusi juga dihadiri kedua belah pihak, para aparatur desa masing-masing dan tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat. Proses eksekusi juga dikawal oleh pihak kepolisian.

Pengukuran dan perhitungan atas warisan sebidang tanah dilakukan oleh petugas ukur dari Badan Pertanahan (BPN) Aceh Besar. Sehingga para pemohon dan termohon yang bersengketa mendapat hasil yang adil.

“Pelibatan petugas ukur dalam pengukuran tersebut merupakan wujud dari kerjasama yang tercantum dalam MoU MS Jantho dengan BPN Aceh Besar,” ungkap Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Raihan S.Ag MH.

“Kami berharap kepada masing-masing pihak dapat menerima penetapan yang telah dilaksanakan dan tidak ada lagi pertengkaran yang akan terjadi,” harap Raihan.

Karena menurutnya, baik pihak para pemohon dan para termohon, mau tidak harus menerima putusan hukum yang telah diputuskan di Mahkamah Agung.

“Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara sehingga dilakukan upaya eksekusi,” jelasnya.

Pada dasarnya, eksekusi merupakan tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi menjadi pilihan untuk dilakukan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela.

Untuk diketahui, perkara eksekusi nomor 1 tahun 2023 / Ms Jth telah berkekuatan hukum tetap setelah para pihak mengajukan upaya hukum nanding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Sedangkan permohonan eksekusi nomor 2 tahun 2023 / Ms Jth telah berkekuatan hukum tetap setelah para pihak mengajukan upaya hukum sampai tahap Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *