Jantho – Mahkamah Syar’iyah Jantho kembali melaksanakan eksekusi perkara harta bersama di Gampong Lambaro Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, Senin 29 Mei 2023.
Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon eksekusi kepada Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Nomor 03/Pdt.Eks/2023/MS.Jth.
Pemohon meminta Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk melaksanakan pembagian secara eksekusi riil terhadap objek perkara berupa barang bergerak seperti 1 Unit Mobil Toyota Fortuner dan objek berupa barang tidak bergerak seperti satu unit toko/boutique pakaian dan barang-barang rumah tangga lainnya.
Hadir langsung pada kesempatan itu Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Dr. Muhammad Redha Valevi, SHI., MH., bersama Panitera Mahkamah Syari’iyah Jantho Izwar Ibrahim Lc LLM , Jurusita Edy Saputra, dan para staf; Iqbal, Hendri dan Arief Dalimunthe.
Proses eksekusi itu mendapat pendampingan dari aparat gampong, keuchik dan aparat keamanan dari Polsek Ingin Jaya. Turut hadir pihak pemohon dan termohon eksekusi bersama dengan masing-masing penasihat hukumnya.
Pelaksanaan eksekusi dimulai oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho yang dibuka pada pukul 10.00 WIB di Meunasah Lambaro, kemudian menuju ke tempat objek eksekusi.
“Aparatur Mahkamah Syar’iyah Jantho yang bertugas dalam pelaksanaan eksekusi ini menginventarisir seluruh objek yang termasuk dalam permohonan eksekusi, disaksikan oleh kedua belah pihak tanpa ada kendala dan dalam suasana aman dan damai,” ungkap Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Muhammad Redha Valevi.
Kemudian dibagikan harta bersama berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner, sebuah tokoh dan barang-barang rumah tangga lainnya sesuai dengan porsinya masing-masing dengan mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Dan masing masing pihak mengambil barang barang yang sudah ditetapkan alas hak. Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan dengan aman dan lancar,” kata Redha Valevi.
Panitera Mahkamah Syari’iyah Jantho Izwar Ibrahim menambahkan, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Pemohon dan Termohon yang telah mencapai win-win solution atau jalan tengah bagi kedua belah pihak.
“Tak lupa terimakasih juga kami sampaikan kepada aparat gampong dan aparat keamanan yang telah hadir untuk mendampingi pelaksanaan eksekusi dari awal sampai selesai,” kata Izwar Ibrahim.[]