Banda Aceh – DPR Aceh sedang menyusun draft revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Draft tersebut rencananya akan diserahkan ke Pemerintah Pusat, bulan depan.
Namun, mantan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin mengatakan, saat ini UUPA tidak perlu direvisi, yang harus dilakukan adalah mempertegas implementasi dari setiap pasal dalam UUPA yang belum direalisasi.
Menurutnya, ada beberapa Qanun dan Peraturan Pemerintah (PP) yang masih belum selesai. Ia juga berpendapat bahwa merevisi UUPA bukan sesuatu yang mudah, harus ada kekuatan yang mengamankan di parlemen/DPR RI.
Kalau tidak, bisa-bisa nantinya ada pasal yang akan hilang, karena pada saat itu UUPA lahir dalam perjuangan dan ada tekanan dari masyarakat Aceh, sedangkan saat ini dinamika perjuangan tentu akan berbeda.
“Siapa yang mampu mengamankan revisi UUPA agar sesuai dengan harapan rakyat Aceh dan amanah MoU Helsinki?,” tanya Hafil Puddin, dalam rilis yang diterima media ini, Selasa 28 Maret 2023.
Ia menyampaikan pengalamannya ketika bertugas di Kemenkopolhukam, merevisi sebuah UU tidaklah mudah karena melibatkan seluruh kementerian dan lembaga dalam penyusunannya, bukan hanya DPR RI saja.
“Saat ini yang harus dilakukan sebenarnya buat Tim Adhoc pengamanan implementasi UUPA, banyak pasal yang belum ada turunannya baik Qanun maupun PP,” tegasnya.
Menurut putera asal Aceh Selatan itu, UUPA saat ini sudah sangat kuat untuk Pemerintah Aceh. Maka harus dibentuk tim yang mampu mendorong Pemerintah Pusat mempertegas kekhususan Aceh dalam UUPA yang sudah ada.
“Perlu diingat UUPA tersebut bukan hanya untuk DPRA tetapi untuk pemerintah Aceh,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa UUPA yang sekarang ini sudah lumayan baik, kalaupun ada kekurangan tinggal dipertegas dalam qanun atau peraturan pemerintah(PP).
“Ingat, lahirnya UUPA merupakan penjabaran dari MOU Helsinki. Jadi ada nilai-nilai perjuangan rakyat Aceh yang tidak boleh dilupakan, dan harus dipertahankan. Bahaya kalau kita tidak bisa mengamankan, kekuatan kita hanya 13 orang di DPR RI,” lanjutnya.
Hafil juga mengajak semua pihak belajar dari revisi UU Nomor 21 tentang Otsus Papua. Papua tidak merevisi UU tapi memperpanjang dana Otsus untuk daerah mereka.
“Jadi, menurut saya UUPA tidak perlu direvisi tapi perpanjangan dana otsus dapat dilakukan dengan Inpres, makanya perlu tim yang kuat untuk melakukan negosiasi dengan Pemerintah Pusat,” tutupnya. []