Melawan Judi dengan Edukasi Lewat Pendekatan Agama dan Lingkungan

PENGARUH judi memang tidak pernah mengenal batas usia. Penyimpangan sosial itu juga bukan tradisi baru dalam kehidupan masyarakat.

Dampak negatif yang hadir dari perjudian sangat bervariatif. Misal, terganggunya psikologis seseorang, fisik dan juga sosial.

Melihat dari kacamata agama dan Undang-Undang di Republik ini, bahwa judi merupakan suatu perbuatan yang tercela dan melanggar hukum.

Tentu dengan perkembangan dan kemudahan teknologi dewasa ini, pintu masuk judi online terus berkembang mesti pemerintah sendiri sudah berusaha untuk mempersempit ruang gerak pelaku perbuatan baram tersebut.

Hadirnya sistem teknologi yang begitu pesat berkembang, menghasilkan perkembangan baru pada segi penyakit masyarakat khususnya judi. Setali tiga uang, karena judi tak mengenal umur dan status.

Kemudahan akses melalui internet, menjadi hal tersebut dapat menambah keresahan masyarakat terhadap maraknya pengguna judi online di lingkungan kita.

Ironi tersebut adalah keresahan bagi kita semua, mesti adanya langkah tepat untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa agar tidak terkontaminasi dengan penyakit masyarakat khususnya judi.

Solusi lain yang tentunya dapat mempersempit ruang bagi bandar judi pastinya adalah dengan memberikan edukasi terkait berbahaya judi bagi kehidupan, merusak cita cita serta memperburuk keadaan ekonomi.

Edukasi yang di lakukan baik secara pendekatan agama dan juga lingkungan terdekat untuk mengingatkan bahwa judi ini memberikan dampak yang sangat buruk bagi kehidupan sosial.

Ikhtiar tersebut langkah yang paling tepat mengingat memang sulit menghapus judi yang sudah ada sejak zaman dahulu, namun hal pencegahan dan penindak lanjutan agar mempersempit ruang geraknya merupakan sebuah langkah yang tepat.

Harapannya tentu perlu berbagai lapisan dan unsur Pemerintah hingga tokoh-tokoh agama mampu membina dan mengedukasi masyarakat berdasarkan perspektif agama dan juga negara bahwa generasi kita mesti di selamatkan dari bahaya judi. wallahu a’lam bishawab. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *