Menduga Penumpang ‘Gelap’ Piutang APBK-P 2022 Banda Aceh

Banda Aceh-Sengkarut belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK-P) Kota Banda Aceh Tahun 2022, kembali menjadi buah bibir.

Tak terkecuali dari DPD Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Anti Korupsi (Alamp Aksi) Kota Banda Aceh. Sebuah pesan elektronik (e-Mail), masuk ke meja redaksi PENAPOST.ID,  Rabu, (26/04/2023) malam.

Ketua DPD Alamp Aksi Kota Banda Aceh, Musda Yusuf, dalam keterangan tertulisnya itu menyampaikan, pihaknya mendapat kabar bahwa Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh, telah meminta dilakukannya audit khusus terkait APBK-P Kota Banda Aceh Tahun 2022.

DPD Alamp Aksi menilai, permintaan BPK-RI Perwakilan Aceh, hal wajar dan patut didukung, mengingat kondisi keuangan Pemko Banda Aceh, yang semakin memprihatinkan.

Alasannya, karena adanya indikasi penggunaan anggaran siluman atau penumpang gelap yang tak termaktub dalam APBK-P.

Ekses dari persoalan itu adalah bermuara pada menumpuknya hutang daerah. Padahal, rasionalisasi anggaran telah dilakukan dan APBK-P, sudah disahkan oleh DPRK dalam sidang paripurna.

Menurut Yusuf, rasionalisasi anggaran yang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh pada APBK-P 2022, seharusnya menjadi ruang untuk efesiensi anggaran.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, sehingga potensi adanya penyalahgunaan wewenang realtif tinggi.

“Logikanya rasionalisasi sudah dilakukan, namun hutang Pemko Banda Aceh pada akhir anggaran tahun 2022 justru membengkak mencapai Rp.86 M, sehingga banyaknya rekanan hingga Maret 2023 tak kunjung dibayarkan,” ujarnya.

Bukan itu saja, kata Yusuf, bahkan TPP serta tunjangan beban kerja ASN maupun honorer/tenaga kontrak juga mengalami hal serupa di akhir tahun 2022 (macet-red).

Dia menyampaikan, ditemukannya sejumlah indikasi pengalihan penggunaan anggaran seperti dana bagi hasil (DBH) pajak sebesar Rp.1,5 Miliar dan peruntukan dana transfer Banda Aceh Madani Education Center (BMEC) dari Pemerintah Provinsi, semakin menguatkan adanya kemungkinan penumpang gelap dalam pelaksanaan realisasi APBK-P Banda Aceh tahun 2022.

“Jika DPRK memprediksikan hutang Pemko akhibat capaian PAD T.A. 2022 yang hanya sekitar 72% hutangnya hanya sekitar Rp 60 M, dengan kondisi hutang mencapai Rp.86 Miliar, maka patut diduga lebih dari Rp.20 Miliar terindikasi adanya penumpang gelap, sehingga sudah sepatutnya diusut oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Menurutnya, untuk mengidentifikasi indikasi adanya penumpang gelap pada APBK-P Banda Aceh T.A. 2022 sangat perlu dilakukan audit khusus bahkan audit investigasi. Sehingga diketahui anggaran tersebut dikemanakan saja oleh Pemko Banda Aceh.

Mengingat persoalan tersebut begitu krusial, DPD Alamp Aksi juga meminta BPK-RI menghentikan terlebih dahulu pemberian opini WTP kepada Pemko Banda Aceh.

“Karena jika kemungkinan program yang disebut penumpang gelap APBK-P ini tidak diperjelas, maka nilai dari opini WTP juga bakal tercemar dimata publik, jika diberikan kepada daerah dengan permasalahan keuangan yang serius seperti Kota Banda Aceh,” katanya.

Menurut desas desus di internal DPRK dan internal Pemko, tambah dia, persoalan ini mulai tercium oleh Polda Aceh dan kabarnya banyak SKPK sudah dipanggil.

“Kita mendukung BPK melakukan audit khusus dan meminta Polda Aceh mengusut tuntas persoalan ini. Publik ingin tahu siapa yang justru memanfaatkan situasi disaat kondisi daerah sedang sulit, kenapa justru bisa ada indikasi penumpang gelap dalam APBK Perubahan Banda Aceg Tahun Anggara 2022,” tutupnya.

Hingga berita ini disiarkan, PENAPOST.ID, belum mendapat keterangan resmi dari Pemko Banda Aceh, terkait persoalan yang disampaikan DPD Alamp Aksi. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *