Jakarta – Selama bulan suci ramadhan, pengemis dilarang beroperasi atau akan dipenjara dan didenda hingga Rp20 juta.
Aturan tersebut berlaku di Uni Emirat Arab (UEA). Pemerintah UEA memberlakukan aturan yang melarang para pengemis beroperasi selama bulan Ramadhan.
Mereka yang kedapatan mengemis dapat dipenjara dan didenda hingga DH 5.000 atau sekitar Rp20 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 475 Undang-Undang Dekrit Federal Nomor 31 Tahun 2021.
Aturan itu menjelaskan tentang Pengesahan KUHP yang menyatakan bahwa mengemis adalah pelanggaran yang dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga tiga bulan dan denda tidak kurang dari DH 5.000.
Dikutip dari CNBCIndonesia, sebagaimana dilansir gulfnews.com, Sabtu 25 Maret 2023, di UEA, mengemis dinilai sebagai salah satu kejahatan.
Hal ini berlaku ketika seseorang pengemis tampak sehat atau memiliki sumber mata pencaharian yang jelas, berpura-pura luka atau cacat permanen, berpura-pura memberikan layanan kepada pihak ketiga, atau menggunakan cara-cara lainnya.
Hal tersebut dinilai sebagai penipuan untuk mendapatkan simpati orang lain. Seperti dijelaskan Brigadir Saeed Suhail Al Ayali, Wakil Direktur Departemen Umum Investigasi Kriminal untuk Urusan Administrasi dan Kontrol.
Dia mengungkap bahwa 604 orang, termasuk 382 pengemis dan 222 pedagang kaki lima, ditangkap pada tahun lalu.
Selama Ramadhan terakhir, Polisi Dubai telah menerima 2.235 laporan terkait pengemis, termasuk 1.956 laporan melalui (901) call center dan 279 melalui layanan ‘Police Eye’.
Brigader Al Ayali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak bersimpati atau tertipu oleh pengemis dan mengatakan bahwa tindakan ilegal tersebut dapat menyebabkan kejahatan lain seperti perampokan dan eksploitasi kelompok rentan.
Dikabarkan, jumlah pengemis meningkat di beberapa tempat selama bulan suci ramadhan. Mereka sering ditemui di masjid, pasar, lingkungan perumahan, tenda Ramadhan, dan tempat parkir. []