Jakarta – Ternyata ada modus perusahaan untuk mangkir membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau para pengusaha untuk tak melakukan modus tersebut. Dia juga mengingatkan untuk membayar THR sesuai dengan aturan dan tidak boleh dicicil.
“Saya berharap pengusaha tidak melakukan modus PHK sebelum pembayaran THR, untuk menghindari pembayaran THR,” kata Ida saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Jakarta, Rabu lalu.
Seperti dikutip CNBCIndonesia.com, Minggu 2 April 2023, pihak Kemenaker akan melakukan pengawasan agar perusahaan tidak melakukan hal tersebut.
“Kami akan menurunkan pengawasan, masyarakat bisa melaporkan ke Posko THR yang dibuat oleh Kementerian atau Pemda,” ujarnya.
Menurutnya, paya itu sangat efektif. Ketika ada laporan soal modus tidak membayar THR, maka akan diturunkan pengawasan segera.
“Itu efektif sekali ketika ada laporan, maka pengawasan akan turun. Dan pastinya akan ada sanksi (untuk perusahaan yang tidak taat),” ucap Ida.
Untuk Lebaran tahun ini, perusahaan diharuskan telah membayar THR pada karyawan H-7 atau tanggal 15 April 2023 mendatang. Ida menegaskan kembali untuk dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” pungkasnya.[]