Nekat Bobol Rumah Perwira Polisi, Dua Sekawan Ditembak Petugas

Jakarta – Dua pria ditembak polisi pada saat dilakukan penangkapan, karena diduga melawan. Keduanya merupakan terduga pembobol rumah perwira Polisi.

Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial AH (25) dan FES (44). Menurut keterangan dari pihak Kepolisian, keduanya telah membobol rumah perwira polisi.

Aksi pembobolan disertai pencurian itu terjadi di Bandar Lampung. Yang mana, kedua terduga pelaku disebut telah mencuri barang berharga milik perwira polisi.

Barang-barang berharga tersebut berupa laptop dan sertifikat perusahaan, keduanya pun ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu 22 Januari 2023 dini hari.

“Para pelaku adalah pencuri yang membobol masuk rumah perwira polisi, yaitu Kompol Zulkarnain pada Oktober 2022 lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, minggu malam.

Kompol Dennis menjelaskan, AH ditangkap di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Sedangkan FES ditangkap di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian terpaksa menembak kaki masing-masing kedua pelaku lantaran melawan.

“Kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku karena melawan dan membahayakan anggota,” kata Dennis.

Disadur dari Kompas.com, pembobolan rumah Kompol Zulkarnain yang berada di Kecamatan Tanjung Senang itu terjadi pada 22 Oktober 2022.

Kepolisian mengungkap, saat pembobolan itu, rumah Kompol Zulkarnain dalam keadaan kosong sebab para penghuni rumah sedang keluar daerah.

Kedua terduga pelaku yang masuk dengan cara merusak jendela. Kemudian mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya laptop, jam merek iWatch, jam Alexander Christie, hingga sertifikat rumah dan perusahaan.

Kasat Reskrim menyampaikan, para terduga pelaku sering mengincar rumah rumah yang terpantau kosong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku mengaku motif pencurian untuk kebutuhan sehari-hari lantaran terhimpit masalah ekonomi.

“Kita sedang dalami pemeriksaan terhadap para pelaku,” ungkap Dennis, seperti dilansir dari Kompas.com.

Dennis mengatakan, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam pidana selama 7 tahun penjara. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *