Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani 101 perkara berkaitan dengan pelaku usaha keuangan hingga Maret 2023.
Merujuk ke belakang, OJK mengawali tahun 2023 dengan menerbitkan 6 Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) perkara perbankan.
Selanjutnya, atas penyampaian berkas dan hasil penelitian Jaksa terdapat 2 berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan 1 diantaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2).
Hal itu diungkap Ketua OJK Mahendra Siregar pada Konferensi Pers virtual Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa 3 April 2023.
“Sehingga sejak 2014 sampai triwulan I 2023 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 101 perkara yang terdiri dari 79 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 17 perkara IKNB,” ungkapnya.
Selain melalui hukum pidana, OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan usaha kepada PT Delapan Sembilan Aset yang dahulu merupakan PT Indosurya Asset Management.
Alasannya, karena perusahaannya tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi selama 2 tahun berturut-turut.
OJK juga mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada 4 perusahaan pialang asuransi. Diantaranya, PT Jakarta Inti Bersama, PT Jasa Advisindo Sejahtera, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers, dan Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra.
Di sisi lain, OJK juga telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) PT Corpus Prima Ventura di Jayapura dan Perusahaan Pembiayaan PT Topas Multi Finance.
“OJK optimis dengan berbagai langkah yang telah diambil tersebut dapat mengawal sektor jasa keuangan untuk mampu berdaya tahan dalam menghadapi kondisi ketidakpastian global,” tutur Mahendra. []