Parpol Peserta Pemilu Diwajibkan Punya Rekening Khusus Dana Kampanye

Jakarta – KPU RI mewajibkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK), agar lembaga keuangan dapat memantau aliran dana kampanye parpol.

“Mewajibkan peserta pemilu untuk menerapkan penamaan RKDK menggunakan kode, agar memudahkan pemangku kepentingan melakukan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan kampanye,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.

Hal itu disampaikan Idham saat dihubungi awak media, Sabtu (28/1/2023). RKDK tersebut wajib dibuka di bank umum sebelum pelaksanaan kampanye, dan wajib ditutup usai penghitungan suara.

“Pembukaan RKDK ini biasanya dilakukan parpol menjelang kampanye, biasanya pada umumnya. Dan ditutup setelah pemungutan dan perhitungan suara, paling lambat 15 hari, itu kalau tidak salah aturannya,” kata dia.

Jika RKDK tidak ditutup, kata Idham, maka akan menyulitkan petugas dalam melakukan pengawasan. Selain itu, juga untuk mengantisipasi jangan sampai ada transaksi di luar masa kampanye.

Lebih lanjut, Idham mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana kampanye.

“Prinsipnya gini kalau sekiranya nanti diperlukan audit forensik karena adanya temuan dari Bawaslu atau rekomendasi dari Bawaslu, maka itu bisa dilakukan koordinasi dengan PPATK,” tuturnya.

Sumber: Detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *