Partai Buruh Bakal Ajukan Gugatan Terkait Parliamentary dan Presidential Threshold

Jakarta – Partai Buruh akan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait parliamentary threshold 4%, karena menilai ambang batas perolehan suara yang menentukan partai politik masuk ke parlemen itu tidak adil.

“Judicial review 4% parliamentary threshold ini akan kami masukkan pertengahan Juni, sekitar tanggal 15 Juni,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Rabu 24 Mei 2023.

Said Iqbal menyebut ambang batas perolehan suara partai untuk masuk ke parlemen itu tidak adil karena merugikan partai politik lainnya.

Dia mencontohkan jika suara sah nasional sebanyak 170 juta di kalikan 4%, dan Partai Buruh mendapat 2 kursi terbawah dengan perolehan suara hanya 4 juta dan sudah merebut 30 kursi, maka suara yang diperoleh Partai Buruh otomatis hangus karena tidak mencapai parliamentary threshold.

“Sekarang kan daftar pemilih sementaranya 205 juta orang, katakanlah suara sah nasionalnya 170 juta. Itu dikalikan 4 berarti dapat 6,8 juta suara. Andaikan Partai Buruh dengan metode 2 kursi terbawah dan dapat 30 kursi, konversi suaranya adalah 4 juta itu hilang, karena tidak mencapai parliamentary threshold 6,8 juta,” jelasnya.

Said Iqbal menganggap sistem demokrasi Indonesia telah dibajak oleh aturan parliamentary threshold 4% serta oligarki 9 partai yang ingin berkuasa terus-menerus di Indonesia.

“Ini harus dilawan makanya ada aksi besar-besaran. Ratusan ribu buruh turun ke jalan,” kata Said Iqbal.

Selain, parliamentary threshold, Partai Buruh juga akan mengajukan Judicial Review ke MK soal presidential threshold atau peraturan untuk mengusung pencalonan presiden dan wakil presiden.

Semula yang ditetapkan adalah sebesar 20%, Partai Buruh meminta presidential threshold diubah menjadi 0%. Partai Buruh akan mengajukan Judicial Review soal presidential threshold itu pada awal Juni 2023.

“Berikutnya adalah judicial review terhadap presidential threshold 20%. Partai Buruh meminta kepada MK agar mencabut presidential threshold menjadi 0%,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *