Banda Aceh-Terhitung 20 Januari 2023, Zikir pagi yang selama ini digaungkan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) masa Pandemi COVID-19, bakal dihentikan untuk sementara waktu.
Diketahui, Zikir pagi sebelumnya digagas Pemerintahan sebelumnya, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Sekda Taqwallah. Lantunan Zikir dan do’a-do’a bermunajat kepada Ilahi menggema di seluruh SKPA.
Penghentian ini menyusul keluarnya surat Nota Dinas Sekretaris Daerah (Sekda Aceh), yang di teken Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si, tertanggal 11 Januari 2023.
Surat pemberitahuan bersifat segera bernomor 061.2/527 itu pun beredar keluar termasuk di Whatshapp Grup kalangan awak media Pers.
“Sehubungan surat kami nomor 061.2/155 tanggal 5 Januari 2023 perihal pelaksanaan apel pagi Senin, pada point (c) surat dimaksud disampaikan bahwa setiap Jum’at Pukul 07.00 s.d selesai pada unit kerja Pemerintah Aceh melaksanakan kegiatan olahraga,” begitu antaralain bunyi surat tersebut.
Berkenaan hal tersebut, masih menurut surat itu, maka kegiatan Zikir pagi Jum’at untuk sementara waktu dihentikan mulai tanggal 20 Januari 2023 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Tembusan surat tersebut ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh, dan beberapa Asisten dilingkup Pemerintah Aceh. []