Jakarta – Pemerintah berencana akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Kebijakan itu pun menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, kebijakan tersebut ditakutkan memicu terjadinya PHK massal.
Berkaitan dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023 nanti.
“Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non-ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,” katanya dalam keterangan resmi kepada media, Selasa 25 April 2023.
Yanuar juga telah menerima aspirasi bahwa tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.
Ia menjelaskan bahwa kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.
“Ketentuan ini menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non-ASN selama ini,” ungkapnya.
Yanuar juga mengungkapkan bahwa selama ini, hal tersebut yang telah memunculkan gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non-ASN.
Namun, lanjutnya, atas desakan Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas akhirnya menyanggupi penyelesaian tenaga honor untuk tidak akan merugikan siapapun.
“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah,” tegas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Dia menjelaskan bahwa tenaga honorer juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade.
“Kondisi itu membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda,” jelasnya.
“Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya,” tambahnya.
Legislator yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat X itu juga mengingatkan bahwa selama ini tenaga non-ASN selalu membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi, dan urusan-urusan teknis lainnya.
“Untuk itu, mereka harus memiliki kejelasan nasib,” kata Yanuar menegaskan.
Sebelumnya, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau tenaga honorer dilakukan dengan sejumlah prinsip. “Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal,” ujarnya.
Prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. “Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” tekan Anas.
Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
“Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ungkapnya.
Dan prinsip keempat adalah akan diimplementasikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” tegas Anas.[]