Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe, memberikan surat peringatan kepada pengusaha walet ilegal.
Petugas memberikan estimasi waktu sepekan kepada seluruh pelaku usaha, untuk membongkar secara mandiri 56 titik penangkaran walet yang berada di tengah kota tersebut.
Pada Rabu 24 Mei 2023 petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) mendatangi langsung para pelaku usaha langsung untuk memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis.
Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dhiyauddin menjelaskan, para pengusaha sebelumnya mengajukan izin mendirikan bangunan untuk tempat tinggal dan berjualan, namun malah menjadikan bangunan sebagai tempat penangkaran walet.
“Kepada seluruh pelaku usaha penangkaran walet di Kota Lhokseumawe agar segera menertibkan secara mandiri, apabila dengan jangka waktu yang kami berikan tidak menutup, kami akan melakukan penertiban dan menindak dengan tegas,” tegas Dhiyauddin.
Dhiyauddin menyampaikan, hingga saat ini Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak pernah mengizinkan adanya penangkaran walet di kawasan pusat kota.
Namun apabila ada warga yang ingin membuka usaha penangkaran walet, pemerintah mengizinkan untuk dilakukan di wilayah pesisir, tapi harus berkoordinasi dengan pihak desa setempat.[]