Banda Aceh – Polisi menangkap pemuda berinisial HI (23) yang diduga mencuri handphone warga Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Bukan hanya MI, petugas dari Sat Reskrim Polresta Banda Aceh juga menangkap HS (27) yang diduga menjadi penadah dari hasil curian tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhilah Aditya Pratama mengatakan, keduanya merupakan warga Aceh Besar.
Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu sore, 11 Februari 2023, setelah kepolisian menerima mendalami laporan kasus yang dilaporkan korban Suhardi Jamil (37), Minggu 5 Februari 2023 lalu.
“Korban kehilangan satu unit handphone IPhone 12 Pro Max, satu unit handphone Samsung Galaxy, sebuah dompet serta satu unit jam tangan pintar (smart watch),” kata Fadhillah, Minggu sore 12 Februari 2023.
Menurut Fadhillah, korban Suhardi yang tinggal di sebuah toko kelontong di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, kehilangan handphone pada Minggu pagi (5/2/2023) sekitar pukul 03.41 WIB.
Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh awalnya mengamankan terduga penadah yakni HS di rumahnya di Desa Lam Ilie, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. HS mengakui telah menerima handphone Samsung Galaxy curian dari MI.
“Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya tim menangkap MI di Desa Lambung Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. Kepada petugas, ia mengakui bahwa telah mencuri dua handphone beserta barang lainnya milik korban,” ucap Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, MI mengaku beraksi dengan cara masuk ke dalam toko yang saat itu hanya tertutup terpal dengan mengendap-endap dan mengambil satu slop rokok.
Kemudian, MI pun masuk ke dalam kamar korban dan mengambil sejumlah barang-barang dimaksud di atas kasur.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp18 juta. Kasus ini masih diproses. Untuk barang bukti kita amankan dua handphone IPhone dan Samsung, dompet serta smart watch,” pungkasnya. []