Pencuri Kotak Amal di Aceh Tamiang Diringkus Polisi

Aceh Tamiang-Sungguh apes nasib BT, warga salah satu Gampong dalam Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Diduga telah mencuri kotak amal Masjid, kini tidurnya tak nyenyak lagi.

Ini setelah personel Polres Aceh Tamiang meringkus pelaku, pada Selasa, (10/01/2023), di rumah pelaku, berdasarkan laporan dari pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) setempat.

“Pelaku (BT), ditangkap saat sedang tidur di rumahnya, pada Selasa, (10/01/2023), Pukul 01.30 WIB dini hari. Kotak amal yang dicuri milik salah satu Masjid dalam Kecamatan Kota Kualasimpang,” ujar Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Kota Kualasimpang, AKP Justin Tarigan, Rabu, (11/01/2023).

Justin menjelaskan, aksi pelaku diketahui melalui rekaman CCTV Masjid. Pelaku, kata dia, masuk kedalam masjid pada Senin, (09/01/2023) sekira pukul 00.30 WIB dini hari dengan cara lewat dari pintu depan Masjid.

“Diduga pelaku masuk menggunakan kunci pintu Masjid yang didapatnya dari dalam meja Masjid yang berada di teras masjid,” katanya.

Dalam rekaman CCTV pelaku langsung menuju ruangan penyimpanan kotak amal Masjid dan membuka seluruh kotak amal serta mengambil semua uang yang ada di dalamnya.

Masih kata dia, pelaku juga mengambil uang yang ada di dalam amplop tersimpan di dalam laci meja di ruangan penyimpanan.

“Dari tangan pelaku petugas menyita Satu buah Handphone merek OPPO, Uang tunai sebanyak Rp.125.000 dan 5 buah anak kunci,” katanya lagi.

Atas perbuatannya, BT disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. []

(Editor | Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *