Peserta Pemilu Harus Bersih dari Kekerasan Seksual

Jakarta-Komnas Perempuan mendesak agar peserta Pemilu diseleksi dengan ketat agar tak ada yang mempunyai jejak sebagai pelaku tindak kekerasan seksual.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya berharap revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tidak hanya terkait afirmasi keterwakilan perempuan, melainkan juga syarat administrasi peserta pemilu.

“Kami mengharapkan kepada KPU yang tengah merevisi PKPU 10/2023 ini tidak hanya terkait afirmasi tetapi juga tentang syarat administrasi,” kata Siti di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (12/5).

“Bakal calon (balon) harus bersih dari kekerasan seksual, baik terhadap anak maupun terhadap perempuan,” lanjutnya.

Nah kami ingin mengingatkan, ini ada perubahan dari PKPU nomor 20 tahun 2018, di PKPU ini disebutkan misalnya dia tidak boleh memiliki riwayat atau pengalaman sebagai pelaku kejahatan seksual, itu dijelaskan.

Siti menjelaskan pada PKPU sebelumnya, nomor 20 tahun 2018, disebutkan peserta pemilu tidak boleh memiliki riwayat sebagai pelaku kejahatan seksual. Namun, pada PKPU 10/2023 ketentuan tersebut dibuat umum.

“Itu artinya itu kita tidak memberikan pembatasan terhadap orang-orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan seksual,” ucap dia.

Siti pun mengingatkan amanat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)Nomor 12 Tahun 2022. Dalam UU tersebut, pemerintah daerah dan pusat serta berbagai lembaga diamanati untuk mencegah terjadinya kekersan seksual.

“Apa yang dimaksud tata pemerintahan, itu diantaranya adalah sejak proses rekrutmen pejabat publik,” tuturnya.

Menurutnya, pejabat publik adalah sumber kuasa. Sementara itu, kekerasan seksual kerap terjadi karena adanya faktor relasi kuasa.

“Ketika seseorang di jabatan politik dan pemerintahan sementara dia belum dekonstruksi isu KS yang dia lakukan, maka keberulangan bisa terjadi,” ujarnya.

“KS yang dilakukan oleh pejabat publik, baik pemerintahan maupun politisi yang cenderung memiliki impunitas sehingga kita memiliki kepentingan ada orang-orang yang terlibat atau menjadi pejabat publik itu bebas,” imbuhnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *