Banda Aceh-Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, akhirnya memutuskan mengabulkan gugatan Prof. DR. Djakfar Ahmad, MA, warga Gampong Geuceu Iniem, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, melalui kuasa hukumnya Hendri Saputra, SH,I dan Baiami, SH, MH dari Hendri Law & Rekan.
Perkara perdata yang didaftarkan registrasi nomor. 50/Pdt.G/2022/Pn Bna, terkait objek kepmilikan tanah seluas 7500 M2, di Gampong Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Sidang yang berlangsung, Selasa, (18/04/2023), di PN Banda Aceh itu, di pimpin Hakim Ketua, Zulfikar, SH, MH, dibantua dua hakim anggota masing-masing Azhari, SH, MH dan M. Yusuf, SH, MH.
Putusan sidang gugatan kepemilikan tanah tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Zulfikar, SH, MH. Suasana berjalan lancar hingga sidang diputuskan oleh majelis hakim.
Hendri Saputra, SH,I didampingi Baiami, SH, MH, kuasa hukum Prof. DR. Djakfar Ahmad, MA, usai putusan sidang perkara tersebut mengatakan, sesuai dengan pertanyaan pihaknya yang menjelaskan bahwa inti dari putusan gugatan yang telah dibacakan hakim ketua tadi itu, dinyatakan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan.
“Jadi intinya, pada gugatan ini adalah terkait dengan objek tanah dengan total luasnya 7500 meter yang terletak di Gampong Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Berdasarkan alasan yang sah penggugat memiliki alasan berupa akta jual beli,” ujar Hendri.
Namun demikian fakta di lapangan, kata dia, tanah yang selama ini dijadikan sebagai lapangan bola kaki oleh masyarakat gampong Blang Cut itu dikuasai oleh masyarakat.
“Sehingga pihak penggugat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan mengajukan gugatan,” jelas Hendri.
Sebagai pribadi dan kuasa hokum, ia mengapresiasi putusan majelis hakim, karena memang putusan itu berdasarkan hukum, intinya penggugat memiliki alasan yang sah.
“Sebaliknya, tergugat sebagaimana putusan majelis hakim, tidak dapat membuktikan alasan hak menguasai objek tanah tersebut,” katanya lagi.
Diakuinya, putusan ini masih tahap pertama, artinya hakim memberikan waktu selama 14 hari bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum bagi yang keberatan terkait putusan tersebut.
Sebagaimana diketahui, dasar dan alasan diajukannya gugatan tersebut bahwa penggugat memiliki tanah dengan total luasnya 7500 M2, yang terletak di Gampong Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, awalnya Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Asal-usul tanah objek perkara diperoleh dengan cara yang sah oleh almarhum Muhammad Isa KB, didasarkan atas jual beli yang sah karena dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang, sehingga peralihan hak dengan cara jual beli dari ahli waris tersebut atas tanah objek perkara kepada penggugat adalah peralihan hak yang sah menurut hukum. []